hukum-kriminal

Diduga Rugikan Negara Rp 371 M, Eks Pejabat Indofarma Jadi Tersangka

Jumat, 20 September 2024 | 10:06 WIB
Kejati DKI saat menahan para tersangka. (Foto/ tangkapan layar Instagram Kejati DKI Jakarta)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni AP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dan CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/ Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.

Dilansir melalui aqun Instagram Kejati DKI Jakarta, ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati menduga korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp 371 miliar.

 Baca Juga: Kesbangpol Kabupaten Lembata Gelar Rapat Pemantapan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye Pilkada Serentak

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni AP selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, GSR sebagai mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY selaku mantan Head of Finance PT IGM.

AP telah memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020.

Caranya, dengan membuat piutang ataupun utang, juga pembayaran uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.

 Baca Juga: Ketua Komisi VI Siap Panggil Kemendag: Ungkap Kebijakan Ekspor Pasir Laut 

Sementara itu, Direktur PT IGM 2020–2023 berinisial GSR, melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).

Penjualan yang dilakukan demi mencapai target perusahaan pada tahun 2020 lalu.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

 

Tags

Terkini