Ketua Komisi VI Siap Panggil Kemendag: Ungkap Kebijakan Ekspor Pasir Laut 

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 20 September 2024 | 07:22 WIB
Foto/ tangkapan layar Youtube Forbes
Foto/ tangkapan layar Youtube Forbes
 
 
REPORTASENTT.COM- Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza berkomitmen pihaknya akan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut. Untuk itu, ia sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung.

“Kita sedang cari waktu," ucap Faisol kepada media yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Politisi Fraksi PKB ini menambahkan seharusnya Kemendag membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.
 
Baca Juga: Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U20 2025 Dialihkan ke Stadion Madya Senayan, Ini Alasannya!

“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” tambahnya. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.

“Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya," ujarnya.

Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini. “Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” ujar Faisol.
 
Baca Juga: Bikin Bangga, Ranking FIFA Indonesia Melesat Empat Tingkat

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.

Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
 
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).
 
Baca Juga: Terungkap! Polri Beraksi: Pemusnahan Narkotika Hasil Operasi, Langkah Nyata Perangi Narkoba di 2024

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy. 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X