hukum-kriminal

Siang Bolong, Seorang Pencuri di Kupang Tertangkap Bawa Mesin Pompa Air  Milik Warga: Apa yang Terjadi?

Senin, 30 September 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto/ desain Reportase NTT. )
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sebuah kasus pencurian terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, di mana seorang pria yang diduga mencuri dinamo mesin dari rumah kosong berhasil diamankan oleh warga sekitar.
 
Peristiwa ini terjadi pada siang hari, ketika pelaku yang bukan penduduk setempat terlihat membawa mesin pompa air dari salah satu rumah yang sedang kosong.

Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku segera berkumpul dan menghentikannya.
 
 Baca Juga: Mengaku Pejabat TNI AL, Pria Berpangkat Letda Gadungan Tipu Puluhan Juta: Penipuan Seleksi Terbongkar
 
Setelah diperiksa, diketahui bahwa mesin tersebut diduga milik seorang honorer yang tinggal di daerah tersebut, dan pelaku berusaha mengambilnya tanpa izin.

Pelaku langsung diamankan oleh warga sebelum kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut. 
 
Saat ini pelaku tengah diamankan oleh Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota,  pada kamis (26/9/2024).
 
 Baca Juga: PTTEP Indonesia Dukung Program Kemenko Marves: Inovasi Pilah Olah Sampah untuk Destinasi Super Prioritas di Labuan Bajo

Pelaku (DS) merupakan warga Kelurahan Batuplat, diamankan berdasarkan bukti dan  Laporan Polisi, Nomor: LP/B/149/IX/2024/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan korban George Oliveira Imanuel Behar yang merupakan seorang karyawan honorer.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, pukul 12.30 WITA, dengan barang curian mesin dinamo pompa air dalam keadaan siap pakai.

"Kasus tersebut terjadi pada siang hari, dimana DS diamankan warga  karena diduga mengambil sebuah mesin dinamo pompa air di rumah salah satu warga yang kosong, warga curiga karena DS bukan penduduk sekitar," sebut Kapolresta Kupang Kota.
 
Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Ini Dibakar Cemburu, Kronologi Cinta Segitiga Berujung Konfrontasi Fisik

Diceritakannya, setelah pulang dari kantor, korban George mendapati mesin pompa airnya sudah  tidak berada di tempatnya atau telah hilang.

"Setelah pulang kerja baru ketahuan kalau pompa airnya sudah hilang dicuri oleh DS yang sebelumnya telah diamankan oleh Piket Polsek Maulafa, kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti," beber Kombes Aldinan Manurung.

Mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh barang-barang berharga, dan pastikan dalam keadaan yang aman, agar tidak adanya peluang bagi pelaku untuk mencuri.
 
Baca Juga: Wakapolda Beberkan Identitas Lima Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Diskusi Kebangsaan,  Salah Satunya Koordinator Lapangan

"Masyarakat selalu mengamankan barang berharga apabila di taruh di luar rumah, dengan memasang pengaman tambahan, agar terhindar dari aksi pencurian," ujar Kapolresta Aldinan Manurung.

Tambah dia, atas aksi pencurian tersebut, pelaku DS dijerat tindak pidana pencurian biasa, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362. 

Tags

Terkini