hukum-kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Kasus TPPO di Timor Tengah Selatan

Jumat, 4 Oktober 2024 | 21:55 WIB
Ilustrasi TPPO/ Desain Background


 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang DPO berinisial AT (60) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
 
Baca Juga: Panglima TNI  Ungkap Makna Mendalam di Balik Ziarah dan Tabur Bunga untuk Para Pahlawan Jelang  HUT ke-79 TNI 

AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.

Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (4/10/2024).
 
Baca Juga: Kisah Agus Boli, Marianus Sae, dan Ahok: Pengaruh Kuat Meski di Penjara Menjelang Pilkada

"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok," jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

Meskipun demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
 
Baca Juga: Diserang Aqun Palsu, Pengaruh Agus Boli Tetap Kuat di Pilkada Flotim 2024, Loyalis Ramai Bela di Media Sosial!

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.
 
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy. (Foto Dok. Polda NTT)


Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.

"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan," tambah Kombes Pol. Ariasandy.
 
Baca Juga: Wonderful Indonesia Semakin Dikenal di Dunia Internasional Berkat MotoGP Mandalika 2024

Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.

Tags

Terkini