Kisah Agus Boli, Marianus Sae, dan Ahok: Pengaruh Kuat Meski di Penjara Menjelang Pilkada

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 08:54 WIB
Marianus Sae (kiri), Agustinus Payong Boli (tengah) dan Ahok (kanan).
Marianus Sae (kiri), Agustinus Payong Boli (tengah) dan Ahok (kanan).

 REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Menjelang Pilkada 2024, kisah Agustinus Payong Boli, dikait- kaitan dengan kisah Marianus Sae dan Ahok.

Ketiga tokoh ini memiliki nasib yang sama, yakni dijebloskan ke penjara di tengah persiapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Namun, meski berada di balik jeruji besi, pengaruh mereka di masyarakat tetap sangat kuat.

Baca Juga: Diserang Aqun Palsu, Pengaruh Agus Boli Tetap Kuat di Pilkada Flotim 2024, Loyalis Ramai Bela di Media Sosial!

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Ahok sang gubernur elektabilitas dan popularitasnya tak terkalahkan di sejumlah hasil survei. Dengan gaya kepemimpinannya yang khas, Ahok dielu-elukan bisa dua kali memimpin Ibu Kota.

Massa anti-Ahok menyambut gembira dipenjaranya mantan Bupati Belitung Timur itu.

Baca Juga: Pemerintah Sebut 13 Ribu KTP Elektronik Milik Masyarakat Flotim Sedang Dilakukan Perekaman

Tapi, sikap sebaliknya ditunjukkan kubu pendukung Ahok.

Mereka menggelar aksi solidaritas di berbagai titik untuk Ahok yang dianggap sebagai korban kriminalisasi.

Marianus Sae, mantan Bupati Ngada ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan, Minggu (11/2/2018) lalu.

 

Baca Juga: Rapat Koordinasi: Bawaslu Flotim Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Awasi Pemilihan Kepala Daerah

Sebelum ditangkap KPK, Marianus Sae dikenal sebagai bupati yang terkenal jujur, disiplin dan tidak tanggung-tanggung melawan korupsi di tubuh birokrasi di Kabupaten Ngada, Flores, NTT.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X