hukum-kriminal

Kurang dari 24 Jam Ditangkap! Pelaku Curas 7 Kali di Bogor, Nekat Beraksi Demi Biaya Kuliah

Jumat, 4 Oktober 2024 | 22:48 WIB
Foto ilustrasi
 


 
 
REPORTASENTT.COM, BOGOR- Kecepatan dan ketegasan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus kejahatan kembali terbukti.
 
Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga, pelaku berhasil diringkus.

Peristiwa nahas yang menimpa seorang wanita berinisial SPN terjadi pada Selasa (1/10) pagi di Gang RM Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.
 
 Baca Juga: Negara Rugi Rp32.8 Miliar, Polisi Bongkar Jaringan 134 BBL Ilegal
 
Saat menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan, Sdri. SPN tiba-tiba dihampiri pelaku, EP (23), yang mengendarai sepeda motor. Dengan cepat, EP merampas handphone milik korban dan melarikan diri.
 
Tersangka Ditangkap, 7 Kali Beraksi
 
Berkat kerja keras tim Satreskrim Polresta Bogor Kota, EP berhasil dibekuk. Ternyata, EP bukanlah penjahat kelas teri.
 
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Kasus TPPO di Timor Tengah Selatan 
 
Ia terbukti telah melakukan aksi curas sebanyak 7 kali di wilayah Bogor.
 
Modus operandi yang digunakan selalu sama: merampas handphone korban dengan kekerasan.
 
Hasil kejahatannya kemudian dijual secara online melalui akun Facebook “Muhamad Fatir” dengan sistem COD (Cash On Delivery).
 
 Baca Juga: Panglima TNI  Ungkap Makna Mendalam di Balik Ziarah dan Tabur Bunga untuk Para Pahlawan Jelang  HUT ke-79 TNI 
 
EP mengaku nekat melakukan aksi curas untuk membiayai kuliahnya.
 
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M Tariq, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di tempat umum, khususnya saat membawa barang berharga.
 
“Pastikan keamanan diri dan lingkungan sekitar,” ujar AKBP Guntur.
 
 Baca Juga: Diserang Aqun Palsu, Pengaruh Agus Boli Tetap Kuat di Pilkada Flotim 2024, Loyalis Ramai Bela di Media Sosial!
 
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.
 
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
 
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Barang bukti yang diamankan.
 
 Baca Juga: Solusi Ampuh Atasi Webcam Js Error Error Saat Daftar PPPK 2024 di SSCASN, Simak Caranya!
 
Semoga penangkapan EP dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi warga Kota Bogor.
 
 

Tags

Terkini