"Kekerasan dan penangkapan terhadap wartawan adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Kebebasan Pers. Oleh karenanya, Polda harus memeriksa para anggota Polres Manggarai yang terlibat pengamanan," kata Poengky dalam keterangan dikutip dari Tirto.id.
"Kekerasan dan penangkapan terhadap wartawan adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Kebebasan Pers. Oleh karenanya, Polda harus memeriksa para anggota Polres Manggarai yang terlibat pengamanan," kata Poengky dalam keterangan dikutip dari Tirto.id.