hukum-kriminal

Kisah Gadis 12 Tahun di Jabar, Disekap Selama 7 Hari dan Dipaksa melakukan Hubungan Fisik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20 WIB
Pelaku saat diamankan oleh anggota Kepolisian dari Metro Jakarta Barat. (Foto mc restrojakbar)
 
REPORTASENTT.COM, JABAR-  Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu

Polisi akhirnya membongkar kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut piaknya mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22).
 
 Baca Juga: Pengakuan Inspiratif Eka Kurniawan di Flores Writers Festival 2024, Bangun Tidur dan Refleksi Kematian Sebagai Sumber Inspirasi Menulis
 
Pelaku ini berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas.

”Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas, memaksa melakukan hubungan fisik, korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” ujar Syahduddi saat press confrence di Mapolres, Selasa, (8/10/2024).
 
Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku dimana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH).
 
 Baca Juga: Kapolres Ende Ingatkan Anggota: Netralitas Wajib dalam Pemilukada 2024, Hindari Keterlibatan Politik!
 
Tersangka dengan korban bertukar nomor WA, kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres.
 
Setelah bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat.

Di gudang kosong tersebu, korban dipaksa melakukan hubungan fisik oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka.
 
 Baca Juga: 7 Personel Polres Ende Terima Penghargaan, Siapa Saja yang Berprestasi?
 
Di tempat tersebut,  korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 24 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 wWIB,  dan dikamar tersebut korban dipaksa melakukan hubungan fisik oleh tersangka berulang kali.

Selama 7 hari, korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi, setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya”

Tags

Terkini