hukum-kriminal

Pengoplosan Gas Elpiji di Indramayu, Lima Pelaku dan Ribuan Tabung Gas Diamankan Polisi

Jumat, 8 November 2024 | 08:07 WIB
Inilah ribuan tabung gas yang berhasil diamankan Polisi. (Foto Polda Jabar)

 
 
REPORTASENTT.COM, INDRAMAYU- Polisi berhasil menggagalkan operasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung komersil di Indramayu.
 
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 6 November 2024, polisi menyita ribuan tabung gas sebagai barang bukti dan menangkap lima orang pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa lokasi pengoplosan yang ditemukan di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, ternyata lebih luas dari dugaan awal.
 
 Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judol
 
“Kami menemukan TKP yang cukup luas,” ujar Maruly pada Kamis, 7 November 2024.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 5.370 tabung gas 3 kilogram, 1.073 tabung gas komersil 12 kilogram, dan 187 tabung gas komersil 50 kilogram.
 
Kelima pelaku yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi terdekat.
 
Baca Juga: PVMBG Rekomendasikan Zona Aman Gunung Lewotobi Laki- laki di Flores Timur

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan gas elpiji bersubsidi dari berbagai distributor dan agen, kemudian menyuntikkannya ke tabung komersil di area perkebunan.
 
Operasi ini dilakukan pada malam hari di lokasi terpencil dan gelap untuk menghindari perhatian.
 
“Kami bekerja sama dengan aparat setempat, termasuk Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu, dan Babinsa, untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah tersalurkan tepat sasaran,” jelas Maruly.
 
Baca Juga: Inilah Daftar Gunung Api di NTT yang Masuk dalam Lingkaran Cincin Api Pasifik

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap durasi operasi, area distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 
“Kami akan kembangkan apakah ada TKP lain atau pihak lain yang terlibat,” tambah Maruly.

Praktik pengoplosan gas elpiji ini merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di pasaran.
 
 Baca Juga: Polres Cianjur Terus Berupaya Menekan Angka Pelanggaran dan Kejahatan Melalui Sosialisasi
 
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi.

 

Tags

Terkini