hukum-kriminal

Pria Ini Nekat Menyelinap Masuk ke Rumah Seorang Janda, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan!

Rabu, 13 November 2024 | 07:35 WIB
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto/ desain Reportase NTT. )
 
 
REPORTASENTT.COM, DOMPU- Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap oleh jajaran Polsek Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah diduga melakukan percobaan kekerasan sensitif terhadap seorang perempuan yang berstatus janda pada, Minggu (10/11/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolsek Kempo, Polres Dompu Ipda Jubaidin dalam keterangannya pada Senin (11/11) mengungkapkan bahwa AS diduga menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dinding rumah.
 
Setelah berhasil masuk, AS menuju kamar tidur korban yang tengah tertidur dan mulai melancarkan aksinya.
 
 Baca Juga: Kabupaten Lembata Dapat Dokter Spesialis Obsgin WNI Lulusan Luar Negeri dari Kemenkes


Korban yang terbangun seketika terkejut melihat kehadiran AS di sampingnya.
 
Alih-alih melarikan diri, pelaku justru meminta korban untuk tetap tenang dan tidak berteriak.
 
Bahkan, AS menyebutkan namanya, seakan untuk menenangkan korban yang tampak ketakutan.
 
Baca Juga: Melalui Video Conference dari Amerika, Presiden Prabowo Bahas Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki- laki di NTT

“Korban tidak berani berteriak karena pelaku membawa sajam yang disembunyikan di balik bajunya, sehingga korban merasa terancam,” jelas Ipda Jubaidin.

Saat pelaku lengah, lanjut dia, korban berinisiatif melarikan diri dari kamar dan mencari bantuan.
 
Korban kemudian membangunkan kakaknya yang berada di kamar sebelah untuk melaporkan kejadian tersebut.
 
 Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Grebek Markas Judol di Rumah Mewah Cengkareng, Amankan 8 Orang Tersangka
 
Kakak korban segera berusaha memeriksa dan memanggil pelaku.
 
Namun, AS langsung kabur melalui pintu depan rumah.

Kapolsek Dompu juga menambahkan bahwa di hari yang sama, AS dilaporkan mencoba masuk ke rumah warga lain melalui jendela, tetapi aksinya langsung diketahui dan dicegah oleh pemilik rumah.
 
 Baca Juga: Paus Fransiskus Berdoa untuk Para Korban Erupsi di Flotim: Ungkapan Kedekatannya dengan Masyarakat Flores
 
Selain itu, AS diketahui memiliki reputasi sebagai pelaku kriminal di wilayah tersebut.

Setelah ditangkap, AS langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Jika terbukti bersalah, AS dapat dijerat dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
 
Baca Juga: Terlibat Judol di Kemkomdigi, Dua Pelaku Ditangkap dan Tiba di Bandara  Bandara Soetta

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual,” tutup Ipda Jubaidin.

Tags

Terkini