hukum-kriminal

Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap Unit TPPO Polda NTT

Rabu, 13 November 2024 | 10:15 WIB
Pelaku saat ditangkap. (Foto Polda NTT)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong.

Tersangka yang berinisial IIM (21) tahun ini diamankan di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, pada Senin, 4 November 2024.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin, 11 November 2024. Menurutnya, kasus ini berawal dari diamankannya dua orang korban yang dicurigai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional Eltari Kupang pada 8 Oktober 2024.
 
Baca Juga: Pria Ini Nekat Menyelinap Masuk ke Rumah Seorang Janda, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan!

“Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Kombes Ariasandy.

Berbekal keterangan korban, penyidik melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Hingga pada 4 November 2024, penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang kemudian diikuti dengan penangkapan IIM di Kabupaten TTS.

Dalam keterangannya, tersangka IIM mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
 
Baca Juga: Derita Anak- anak Korban Erpsi Gunung Lewotobi: Trauma Healing dari Polda NTT Jadi Harapan di Tengah Bencana

Para korban direncanakan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Pontianak pada 8 Oktober 2024. Setibanya di Pontianak, mereka akan dijemput dan dibawa menuju Entikong, lalu diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Tersangka mengaku perbuatannya ini didanai oleh seorang sponsor di Malaysia, yang berhubungan dengan tersangka melalui perantara kakak kandungnya. Kakak kandung tersangka sendiri saat ini telah bekerja di Malaysia dan juga berangkat melalui jalur tidak resmi Entikong sebelumnya.

Adapun dua korban dalam kasus ini adalah Erson Manao, laki-laki, 37 tahun, petani, warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
 
Baca Juga: Melalui Video Conference dari Amerika, Presiden Prabowo Bahas Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki- laki di NTT

Yermias Baok, laki-laki, 42 tahun, tukang batu, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tempat tinggal terakhir di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang - Surabaya - Pontianak, Tujuh lembar rekening koran dari Bank BRI atas nama Demaris Talan, Buku rekening Bank BRI atas nama Demaris Talan, Satu unit ponsel merek Vivo warna merah.

Tersangka kini telah ditahan sejak 5 November 2024 berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum.
 
Baca Juga: Paus Fransiskus Berdoa untuk Para Korban Erupsi di Flotim: Ungkapan Kedekatannya dengan Masyarakat Flores

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku dapat diproses hukum seadil-adilnya sebagai bentuk perlindungan bagi calon pekerja migran dari praktik perdagangan orang yang meresahkan.

Tags

Terkini