Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Bukti-bukti tersebut meliputi Keterangan saksi dan korban, termasuk YB, FMN, serta saksi OM dan FN, Keterangan tersangka, Petunjuk berupa handphone milik korban dan tersangka dan, Surat hasil visum et repertum korban FMN.
Barang bukti yang diamankan yakni Satu unit handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082231444943) dan Satu unit handphone Nokia berwarna hitam putih dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082142679017).
Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias, Berharap Tekan Stunting di NTT
Penyidik juga telah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang di wilayahnya.
“Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang, terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa,” ujarnya.
Baca Juga: Kepala BNPB: Penanganan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Merupakan Bagian dari Operasi Militer
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target pelaku.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran ke pihak berwajib.