hukum-kriminal

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Kupang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 12 Desember 2024 | 23:16 WIB
Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan. (Foto Polresta Kupang)


REPORTASENTT.COM, KUPANG- JM, seorang tersangka pencurian yang tertangkap basah oleh adik pemilik kios Afika saat beraksi mengambil uang di etalase penyimpanan, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
 
Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polresta Kupang Kota, Brigpol Jacky Haning, pada Selasa (10/12/2024) siang.

Tersangka JM yang diketahui telah dua kali melakukan pencurian di kios yang sama, dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana.
 
 Baca Juga: Kasus di Kamar Kos Mahasiswi, Kapolresta Kupang: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kasus ini dilakukan pada malam hari, sehingga memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1088/X/2024/SPKT Resta Kupang Kota, tertanggal 12 Oktober 2024, kejadian pencurian berlangsung di kios milik EA yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan 3, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
 
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Kupang Sedang Diselidiki, Polisi Kantongi Identitas Pelaku!

Pencurian pertama terjadi pada 29 September 2024, di mana tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp4.200.000 serta beberapa bungkus rokok.
 
Kejadian kedua berlangsung pada 12 Oktober 2024.
 
Namun, kali ini aksi JM terhenti setelah adik korban mendengar suara mencurigakan dari atap kios.
 
 Baca Juga: Sebanyak 29.972 Tiket Kapal Gratis Periode Nataru 2024/2025 Disediakan Kemenhub  
 
Setelah diperiksa, adik korban mendapati tersangka sedang mengambil uang di etalase kaca dan berhasil menangkapnya.

“Tersangka adalah residivis yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2024. Dalam pengakuannya, ia telah mencuri di kios tersebut dua kali,” jelas Akp Marselus Yugo Amboro.

Setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P21), tersangka JM langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. 

Tags

Terkini