hukum-kriminal

Polisi Tertibkan Pesta di TDM Kupang, Musik Berhenti hingga Larut Malam

Minggu, 15 Desember 2024 | 08:30 WIB
Aparat Kepolisian Resor Kota Kupang Kota saat menertibkan sebuah pesta di TDM. (Foto Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta)  Kupang Kota menertibkan sebuah pesta yang berlangsung hingga melewati batas waktu di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (12/12/2024) malam.
 
Pesta ini dilaporkan telah mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
 
Baca Juga: Nasib Indonesia: Akankah Vietnam Jadi Penghalang di Piala AMEC) 2024? Pengakuan Jujur Pelatih Timnas Shin Tae-yong 

"Kami menerima laporan bahwa ada pesta di TDM yang berlangsung hingga dini hari, sehingga petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban," ujar Kapolresta pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Kapolresta, penertiban dilakukan secara humanis. Petugas memberikan imbauan kepada penyelenggara pesta untuk mematuhi Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Setelah diingatkan terkait aturan yang membatasi pelaksanaan pesta hingga pukul 24.00 WITA, pihak penyelenggara akhirnya memahami tujuan penertiban ini demi menciptakan situasi yang kondusif," jelas Kombes Aldinan.
 
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta Utara

Penertiban ini melibatkan personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota.
 
Petugas mendesak agar suara musik yang diputar dihentikan, dengan tujuan menjaga ketenangan lingkungan dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Kombes Aldinan menegaskan, Polresta Kupang Kota akan terus melakukan penertiban serupa tanpa tebang pilih.
 
 Baca Juga: 3 Fakta Menarik Bobby Kertanegara, Kucing yang Pernah Bikin Prabowo Merasa Iba hingga Duduki Peringkat Pencarian Teratas Google!
 
Semua kegiatan pesta atau hajatan yang melampaui batas waktu akan ditindak sesuai aturan.
 
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan bersama," kata Kapolresta.

Ia juga mengimbau peran aktif Ketua RT/RW, lurah, camat, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warganya agar menaati peraturan dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai.

Tags

Terkini