hukum-kriminal

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:17 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.


 
REPORTASENTT.COM, NGANJUK- Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus dilakukan oleh Polres Nganjuk, Jawa Timur. Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, dengan mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba Iptu Heru Prasetya, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Iptu Heru pada Selasa, 17 Desember 2024.
 
 
 Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Kota Bima Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial EY (35), warga Kelurahan Payaman, Nganjuk. EY ditangkap di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang tunai Rp150.000, dan sebuah sepeda motor.

Dari penangkapan EY, polisi berhasil melacak dua tersangka lain, yakni AS (36) dan AS (34).
 
Keduanya diduga berperan sebagai pemasok narkoba.
 
 Baca Juga: Siap- siap, Polri  Akan Gelar Operasi Lilin 2024 untuk Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Berikut Jadwal Operasinya!  
 
AS (36), warga Kelurahan Kauman, ditangkap di rumahnya di Jl. Gatot Subroto dengan barang bukti berupa 1.847 butir pil LL dalam berbagai kemasan, sabu seberat 0,49 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai Rp500.000, serta dua unit telepon genggam.

Sementara itu, AS (34), warga Kelurahan Mangundikaran, ditangkap di lokasi berbeda di Jl. Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
 Baca Juga: Tuan Pesta di Ende Ditegur Gara- gara Musik Bising hingga Larut Malam
 
Barang bukti yang disita, termasuk pil LL dan sabu, mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika secara terorganisir.

Tersangka EY dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Baca Juga: Nasib Indonesia: Akankah Vietnam Jadi Penghalang di Piala AMEC) 2024? Pengakuan Jujur Pelatih Timnas Shin Tae-yong 

Kasatresnarkoba Iptu Heru Prasetya menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
 
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Bersama, kita bisa memberantas kejahatan narkotika demi melindungi generasi mendatang,” pungkasnya.


Tags

Terkini