REEPORTASENTT.COM, CIANJUR- Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku bernama Defry Pranada.
"Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, setelah kami mendapatkan informasi akurat terkait kegiatan ilegal ini," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Pelaku diketahui mengoplos gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram (dikenal sebagai gas melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.
Pelaku diketahui mengoplos gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram (dikenal sebagai gas melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.
Modus operandi pelaku adalah mengisi tabung 12 kilogram dengan gas sekitar 9 kilogram dari tabung melon.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual seharga Rp190.000 per tabung, dengan keuntungan sekitar Rp70.000 per tabung.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Kota Bima Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Defry telah menjalankan praktik ilegal ini selama setahun terakhir, sejak tahun 2023 hingga 2024.
Defry telah menjalankan praktik ilegal ini selama setahun terakhir, sejak tahun 2023 hingga 2024.
Aktivitasnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen karena pengurangan berat isi tabung gas. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat pengoplosan ini mencapai Rp1 miliar.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di lokasi kejadian meliputi, 40 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 84 tabung gas 12 kilogram berisi, 4 tabung gas 12 kilogram kosong, eralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di lokasi kejadian meliputi, 40 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 84 tabung gas 12 kilogram berisi, 4 tabung gas 12 kilogram kosong, eralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan.
Atas perbuatannya, Defry dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Polisi Tertibkan Pesta di TDM Kupang, Musik Berhenti hingga Larut Malam
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Kami juga akan terus melakukan pengawasan agar praktik semacam ini tidak terulang," tegas AKP Tono.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Kami juga akan terus melakukan pengawasan agar praktik semacam ini tidak terulang," tegas AKP Tono.