hukum-kriminal

Insiden di Desa Marada: Dipicu Konflik Utang- piutang, Seorang Petani Alami Hal Ini

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:45 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Pihak Kepolisian. (Foto Polda NTB)


REPORTASENTT.COM– Insiden kekerasan terjadi di jalan lintas Lakey, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, mengakibatkan J (27), seorang petani asal Dusun Lapangan, mengalami luka serius akibat serangan parang. Pelaku berinisial A (18) dan AD (18) kini telah diamankan pihak kepolisian.

Korban yang menderita luka parah di beberapa bagian tubuh saat ini menjalani perawatan intensif di Puskesmas Rasabou. Sementara itu, Polsek Hu’u tengah melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menjelaskan insiden bermula dari perselisihan utang-piutang antara korban dan keluarga pelaku. Kakak salah satu pelaku memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada korban sejak Mei 2024.
 
 Baca Juga: Jelang Nataru, Polresta Mataram Gelar Operasi Khusus, Puluhan Liter Barang Tak Berizin Disita
 
Sebagai jaminan, korban menyita barang milik kakak pelaku berupa kulkas dan televisi.

“Pelaku tidak terima barang saudaranya disita. Mereka mendatangi korban untuk meminta barang tersebut kembali, tetapi korban meminta pelunasan utang terlebih dahulu. Perdebatan memanas hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ungkap Kapolsek.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA berubah menjadi aksi kekerasan.
 
 Baca Juga: Rahman Tukan Hanafi: Merintis Usaha dari Pelosok Desa Hingga Diakui Bank Indonesia
 
Meski awalnya korban ingin menyelesaikan masalah secara damai, para pelaku justru menyerang.
 
AD melakukan serangan menggunakan parang, sementara A melempar batu ke arah korban.

Warga yang berada di lokasi segera menghentikan pertikaian dan melaporkannya ke Polsek Hu’u.
 
 Baca Juga: Banyak Polisi Terjerat Kasus: Rudianto Lallo Desak Polri Benahi Pengawasan Internal
 
Kedua pelaku melarikan diri ke rumah mereka, meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Kapolsek Hu’u beserta tim langsung melakukan pengepungan di rumah pelaku.
 
“Kami berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Mereka kini berada di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Samsul Rizal.
 
Baca Juga: Penggunaan Dana Pusat di Daerah Disorot: Benarkah DAK Digunakan di Luar Peruntukan?

Kapolsek Hu’u mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan menghindari aksi main hakim sendiri.
 
“Kami akan memperketat patroli untuk mencegah kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Hu’u,” tegasnya.

Tags

Terkini