REPORTASENTT.COM, PAPUA- Polres Sarmi, pada Senin, 23 Desember 2024, berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam yang terjadi di Komplek Pasar Sentral Mararena, tepatnya di belakang Masjid Mararena, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program 100 Asta Cita Presiden dalam memberantas tindak kriminal, khususnya perjudian ilegal.
Operasi penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan tersebut.
Operasi penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan tersebut.
Baca Juga: Legislator Berani: Usulkan RUU Boikot Produk Israel Demi Dukungan Konsisten untuk Palestina!
Dalam penggerebekan tersebut, sembilan orang diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, enam orang di antaranya dinyatakan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya hanya sebagai saksi.
Enam orang yang ditangkap berinisial JM, N, AS, IS, DM, dan DJM. Mereka diduga terlibat aktif dalam perjudian sabung ayam yang berlangsung di lokasi yang sering digunakan untuk acara tersebut, yakni di halaman belakang rumah salah satu tersangka, "N", yang berada di tengah pemukiman warga.
Baca Juga: Kontroversi Kenaikan PPN: Herman Khaeron Ungkap Fokus pada Barang Mewah, Benarkah Pro- Rakyat?
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sarmi, Ipda Nicolas Aragay, bersama tim Satreskrim.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sarmi, Ipda Nicolas Aragay, bersama tim Satreskrim.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas judi sabung ayam sedang berlangsung dan langsung melakukan penggerebekan.
Meskipun salah satu tersangka sempat melawan, petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa adanya insiden serius.
Baca Juga: Hadiah Natal 2024: 15.807 Narapidana di Indonesia Terima Remisi Khusus dari Imipas!
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga ekor ayam aduan, uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak tujuh lembar (total Rp700.000) dan sebuah bilah pisau taji yang digunakan dalam sabung ayam
Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sarmi untuk mempermudah proses penyidikan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga ekor ayam aduan, uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak tujuh lembar (total Rp700.000) dan sebuah bilah pisau taji yang digunakan dalam sabung ayam
Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sarmi untuk mempermudah proses penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e juncto Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Baca Juga: Mengejutkan! Kasus Kriminal di NTT Naik, tapi Penyelesaian Melonjak Tajam Hingga 146,95 Persen
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Iptu Heryandi Mardhika, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.