REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan bahwa kenaikan ini ditargetkan pada barang- barang mewah, sekaligus diiringi dengan program afirmatif untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan bahwa kenaikan ini ditargetkan pada barang- barang mewah, sekaligus diiringi dengan program afirmatif untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Hadiah Natal 2024: 15.807 Narapidana di Indonesia Terima Remisi Khusus dari Imipas!
“Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan diterapkan dari pemberlakuan kenaikan 1 persen atau menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah. Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat,” ungkap Herman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Herman menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang kemudian dialokasikan untuk mendanai program-program prorakyat.
“Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan diterapkan dari pemberlakuan kenaikan 1 persen atau menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah. Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat,” ungkap Herman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Herman menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang kemudian dialokasikan untuk mendanai program-program prorakyat.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat umum.
Baca Juga: Misa Malam Natal di Laka, Romo David: Masih Adakah Betlehem dalam Hidup Kita?
“Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk barang mewah atau dikenakan untuk kalangan masyarakat yang berkemampuan, maka pada saat yang sama juga ada program-program pro-rakyat untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat,” jelas politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Herman menambahkan bahwa kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, tetap bebas dari pajak atau dikenakan tarif nol persen sebagai bagian dari kebijakan afirmatif. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi beban ekonomi mereka.
“Oleh karenanya, untuk sektor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako kan (pajaknya) di 0 persen. Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya.
“Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk barang mewah atau dikenakan untuk kalangan masyarakat yang berkemampuan, maka pada saat yang sama juga ada program-program pro-rakyat untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat,” jelas politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Herman menambahkan bahwa kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, tetap bebas dari pajak atau dikenakan tarif nol persen sebagai bagian dari kebijakan afirmatif. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi beban ekonomi mereka.
“Oleh karenanya, untuk sektor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako kan (pajaknya) di 0 persen. Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Baca Juga: PDIP Buka Suara Atas Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK
Namun, Herman mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah potensi dampak buruk kenaikan PPN terhadap sektor lainnya.
“Penting bagi pemerintah dan DPR untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan kebijakan PPN 12 persen ini. Dalam jangka panjang, kenaikan ini diharapkan mampu memperkuat kondisi fiskal negara,” katanya.
Herman optimistis bahwa penguatan fiskal akibat kenaikan PPN ini akan membuka peluang untuk pembangunan yang lebih agresif, terutama di sektor- sektor yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, Herman mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah potensi dampak buruk kenaikan PPN terhadap sektor lainnya.
“Penting bagi pemerintah dan DPR untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan kebijakan PPN 12 persen ini. Dalam jangka panjang, kenaikan ini diharapkan mampu memperkuat kondisi fiskal negara,” katanya.
Herman optimistis bahwa penguatan fiskal akibat kenaikan PPN ini akan membuka peluang untuk pembangunan yang lebih agresif, terutama di sektor- sektor yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Kebanggaan Baru Ende: Monumen Garuda Pancasila Diresmikan, Lambang Semangat Bhayangkara di Bumi Pancasila
“Semakin kuat fiskal negara, semakin kita memiliki kemampuan keuangan untuk pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Pada akhirnya, kita bisa mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.
“Semakin kuat fiskal negara, semakin kita memiliki kemampuan keuangan untuk pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Pada akhirnya, kita bisa mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Drama Baru di KPK: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW, Apa Kaitan dengan Harun Masiku?
Tersangka Suap Anggota DPR Terpilih dan Upaya Halangi Penyidikan Terkuak!
PDIP Buka Suara Atas Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK
Misa Malam Natal di Laka, Romo David: Masih Adakah Betlehem dalam Hidup Kita?
Hadiah Natal 2024: 15.807 Narapidana di Indonesia Terima Remisi Khusus dari Imipas!