hukum-kriminal

Sidang 12 Jam, Dua Oknum Polisi Dipecat Buntut Peras Penonton DWP

Rabu, 1 Januari 2025 | 23:15 WIB
Tangan diborgol. (Foto ist.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri berlangsung maraton selama lebih dari 12 jam hingga dini hari, Rabu (1/1).

Sidang tersebut membahas pelanggaran etik oleh tiga anggota Polri berinisial D, Y, dan M.

Pelaksanaan sidang dilakukan secara terpisah dengan masing- masing menghadirkan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

 Baca Juga: Raih Kemenangan Tandang Pertama di 2025, Oxford United Taklukkan Millwall di Tahun Baru!

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa hasil sidang menyatakan dua dari tiga terduga pelanggar, yaitu D dan Y, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Terhadap dua terduga pelanggar, Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri telah memutuskan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).

 Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 81,4 Juta Pelanggan Resmi Dimulai, Berikut Rinciannya!

Sementara itu, proses sidang etik untuk satu anggota lainnya, berinisial M, masih berlangsung.

Sidang terhadap M dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (2/1) dan hasilnya akan disampaikan kemudian.

Trunoyudo menekankan bahwa pelibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal dalam sidang ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran etik.

 Baca Juga: Belgia Larang Vape Sekali Pakai: Lindungi Generasi Muda dan Lingkungan!

"Pemantauan bersama oleh pengawas eksternal, dalam hal ini Kompolnas, adalah wujud komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas pelanggaran secara proporsional, prosedural, responsif, dan transparan," jelasnya.

Ia menambahkan, hasil sidang secara keseluruhan akan diumumkan melalui konferensi pers setelah sidang terhadap terduga pelanggar M selesai.

Halaman:

Tags

Terkini