REPORTASENTT.COM, BIMA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IP (31), warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap di kediamannya bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, Rabu (29/1/2025).
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
Baca Juga: Rahasia di Balik Kemitraan PSSI- KNVB: Enam Langkah Besar yang Akan Mengubah Sepakbola Indonesia!
“Begitu menerima laporan, kami segera mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi akurat, tim langsung menyusun strategi untuk melakukan penggerebekan,” jelas Iptu Fardiansyah.
Penggerebekan dilakukan pada pukul 05.30 WITA di rumah terduga pelaku, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram serta sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Mancing Belut, Warga Pohgading Temukan Tengkorak Misterius, Polisi Terjun Ke Lokasi
“Saat dilakukan penggeledahan, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ED,” terang Kasat Narkoba Polres Bima.
Setelah mendapat keterangan dari IP, tim kepolisian langsung bergerak untuk menangkap ED di kediamannya.
Namun, saat tiba di lokasi, ED tidak ditemukan.
Baca Juga: Teror di Rumah Sendiri! Seorang Warga Kupang dan Ibunya Mengungsi Akibat Ancaman Ayah Kandung
Polisi tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tetapi tidak menemukan barang bukti tambahan.