Benarkah AS Hentikan Hibah dan Pinjaman untuk RI? Ini Respons Tegas Pemerintah!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 30 Januari 2025 | 07:09 WIB
Kehidupan NewYork Amerika. (Foto tangkapan layar Youtube  M HIDAYAT)
Kehidupan NewYork Amerika. (Foto tangkapan layar Youtube M HIDAYAT)
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia menegaskan hanya akan memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi terkait isu penghentian hibah dan pinjaman dari Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih.

“Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).

Rolliansyah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berspekulasi mengenai isu yang masih bersifat pernyataan umum dari pemerintah negara lain dan tidak secara spesifik ditujukan kepada Indonesia.
 


Sebelumnya, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih mengeluarkan perintah penghentian sementara semua hibah dan pinjaman federal melalui sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin (27/1/2025).

"Dalam Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman," demikian isi memorandum tersebut.

Gedung Putih menyatakan bantuan keuangan harus digunakan untuk memajukan prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efektif demi Amerika yang lebih kuat dan lebih aman, mengurangi beban inflasi bagi warga negara, meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan menjadikan Amerika lebih sehat.
 
Baca Juga: Insiden Penembakan PMI di Malaysia! Uya Kuya Desak Pemerintah Bongkar Jaringan Mafia Ilegal

Menurut dokumen tersebut, penghentian juga berlaku untuk berbagai kegiatan lembaga lainnya yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, termasuk namun tidak terbatas pada bantuan keuangan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.
 
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat.


"Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden," tambah isi memorandum, sebagaimana dilaporkan oleh infopublik.id.

Memorandum itu menyatakan bahwa penghentian sementara berlaku mulai pukul 10.00 GMT pada Selasa (28/1/2025).
 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X