Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, mereka pertama kali menggunakan narkotika tersebut pada tahun 2019, saat masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Bima.
"Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk di bangku sekolah," ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," jelas Iptu Matheos.
Baca Juga: Geger Isu Penculikan Anak di Ende, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya!
Selain itu, Iptu Matheos mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.
"Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.