REPORTASENTT.COM, CIMAIS- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penjualan senjata api rakitan yang dilakukan secara online melalui YouTube.
Pelaku, PR alias U (33), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, tidak hanya membuat senjata api rakitan, tetapi juga menjualnya melalui kanal YouTube miliknya, "Upeh Chanel".
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciami, Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan jenis dompis dan menjualnya melalui kanal YouTube.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciami, Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan jenis dompis dan menjualnya melalui kanal YouTube.
Namun tambah Kapolres, karena banyaknya permintaan untuk meng-upgrade pistol tersebut, ia kemudian belajar membuat senjata api rakitan melalui tutorial di YouTube.
Setelah berhasil merakit senjata api, PR alias U menjualnya sebanyak enam kali melalui kanal YouTube nya.
Setelah berhasil merakit senjata api, PR alias U menjualnya sebanyak enam kali melalui kanal YouTube nya.
Polres Ciamis berhasil mengungkap dan menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Bripka Nasrul Ikhwan Ninong, Polisi Inovatif Pelestari Tomat Raksasa, Diusulkan Masuk Hoegeng Awards 2025
"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mendapati bahwa tersangka telah menjual senjata api rakitan secara online melalui YouTube," ujar AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, PR alias U kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.
"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mendapati bahwa tersangka telah menjual senjata api rakitan secara online melalui YouTube," ujar AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, PR alias U kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.
Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres jugs mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pembuatan atau penjualan senjata api ilegal.
Kapolres jugs mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pembuatan atau penjualan senjata api ilegal.