Kontak ATR IAT Hilang di Maros, Komisi V DPR Soroti Usia Pesawat 26 Tahun

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 18 Januari 2026 | 18:06 WIB
Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport dengan registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026) saat penerbangan domestik. (Foto/ist)
Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport dengan registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026) saat penerbangan domestik. (Foto/ist)



REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Komisi V DPR RI menyoroti hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026).

 

DPR menekankan pentingnya pengawasan kelaikudaraan, terutama terhadap pesawat dengan usia operasional panjang.



Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi awal untuk memastikan kondisi pemeliharaan pesawat sebelum insiden terjadi. Pesawat tersebut diketahui merupakan buatan tahun 2000 atau berusia 26 tahun.

 

Baca Juga: Terbawa Arus Saat Memancing, 3 Nelayan Flores Timur Berhasil Diselamatkan



“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).



Huda menegaskan investigasi harus mencakup riwayat perawatan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan penerbangan nasional.

 

Ia meminta tidak ada kompromi terhadap aspek teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan.

 

Baca Juga: Seminaris San Dominggo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Pasar Daerah Larantuka



Selain itu, Huda mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI AU, dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang langsung melakukan operasi pencarian di wilayah pegunungan Bantimurung hingga Desa Leang-leang, Maros.



Ia mendorong Basarnas mengoptimalkan teknologi penginderaan jauh serta koordinasi penggunaan helikopter TNI AU untuk menyisir area sulit.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X