REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF), akhirnya resmi dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024.
Bunyi Diktum Kesatu Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 tersebut adalah Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.
Pada Diktum Kedua disebutkan, pelaksanaan penetapan keanggotaan lndonesia sebagaimana dimaksud tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kecelakaan Tol Cikampek, Kapolri Perintahkan Upaya Maksimal dalam Proses Identifikasi Korban
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga.
Ditegaskan pada Diktum Keempat, Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 5 April 2024.
Adapun penerbitan Keppres ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga.
Ditegaskan pada Diktum Keempat, Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 5 April 2024.
Adapun penerbitan Keppres ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Baca Juga: Uang 100 Juta Milik Biarawati di Atambua Dicuri, Korban Dibuntuti Saat Setor Uang di Bank
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional,” bunyi pertimbangan lainnya.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya pada November 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40.
“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force,” ujar Presiden, dilansir melalui laman setkab.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional,” bunyi pertimbangan lainnya.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya pada November 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40.
“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force,” ujar Presiden, dilansir melalui laman setkab.
Baca Juga: Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni H-2 Ludes, Masyarakat Diminta Waspada Calo di Pelabuhan
Keanggotaan ini kata Presiden sangat penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi.
FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Presiden meyakini keanggotaan Indonesia pada FATF akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik di tanah air.
Artikel Terkait
Ekspresi Presiden Saat Menyaksikan Kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam
Bertemu Presiden China Xi Jinping, Menhan Prabowo Komitmen Penuhi Kebutuhan Alutsista Indonesia
Ahli dan Saksi Anies- Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran, Pengaruh Bansos danĀ Keberpihakan Presiden
Profil Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono yang Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Kasau
Dikecam Presiden AS, Nasib Perdana Menteri Israel Terisolasi di Dalam dan Luar Negeri