REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi prihatin sekaligus mengapresiasi terkait mundurnya Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan.
Pasalnya Dirjen Aptika sebagai pelaksana kebijakan Negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), termasuk secepatnya memulihkan pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware baru-baru ini.
"Tentu kita apresiasi sekaligus menyayangkan, karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan saja. Negara, dalam hal ini Kominfo sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware ini. Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
"Tentu kita apresiasi sekaligus menyayangkan, karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan saja. Negara, dalam hal ini Kominfo sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware ini. Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Terlibat Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU
Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan.
Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan.
Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres)," jelasnya.
"Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres)," jelasnya.
Baca Juga: Ketua KPU Diberhentikan, Komisi II DPR RI Sebut Tak Akan Ganggu Jalannya Pilkada Serentak 2024
Politisi Partai Golkar ini juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data - amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini," tambahnya.
Selain itu, Boby mengungkapkan bahwa langkah-langkah strategis dan kolaboratif antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital ini.
Politisi Partai Golkar ini juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data - amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini," tambahnya.
Selain itu, Boby mengungkapkan bahwa langkah-langkah strategis dan kolaboratif antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital ini.
Baca Juga: Selamat, 11 Casis Taruna Akpol Polda NTT Dinyatakan Lulus, Selanjutnya Akan Dikirim ke Mabes Polri
Sebagaimana diketahui per I Juli 2024 lalu, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu menurutnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai pengelola teknis Pusat Data Nasional. (ayu/aha/DPR RI)
Artikel Terkait
Kirim Suku Cadang Kendaraan, Polisi Bongkar Modus Penyelundupan Ganja di Mataram
Santriwati Asal Ende Meninggal, Polisi Pastikan Pemeriksaan Saksi dari Ponpes Aziziyah Lombok Barat Terus Berlanjut
Kabar Gembira, PSSI Gelar Kursus Wasit untuk Persiapan Kompetisi Liga 1 2024/2025
Ketua KPU Diberhentikan, Komisi II DPR RI Sebut Tak Akan Ganggu Jalannya Pilkada Serentak 2024
Terlibat Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU