TVRI Klarifikasi: Tidak Ada PHK ASN, Hanya Penghentian Sementara Kontributor Daerah!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 11 Februari 2025 | 13:01 WIB
Foto ilustrasi  (Photo source from Canva template/ edited by NTT Reporting Team )
Foto ilustrasi (Photo source from Canva template/ edited by NTT Reporting Team )

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, mengatakan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

Ia menjelaskan, PHK tidak berlaku bagi ASN di lingkungan TVRI.

 

Iman mengakui jika yang terjadi sebenarnya adalah penghentian sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI daerah. 

 

Baca Juga: Aktor Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah di Bali, Netizen Dibuat Kaget!

 

Kebijakan ini kata dia, merupakan keputusan masing- masing stasiun daerah dan tidak berkaitan dengan ASN ataupun pegawai pendukung non- pegawai negeri (PPNPN). 

 

"Kontributor tersebut adalah pekerja lepas yang menerima pembayaran berdasarkan berita yang mereka hasilkan dan tayangkan," katanya.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X