REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, mengatakan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menjelaskan, PHK tidak berlaku bagi ASN di lingkungan TVRI.
Iman mengakui jika yang terjadi sebenarnya adalah penghentian sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI daerah.
Baca Juga: Aktor Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah di Bali, Netizen Dibuat Kaget!
Kebijakan ini kata dia, merupakan keputusan masing- masing stasiun daerah dan tidak berkaitan dengan ASN ataupun pegawai pendukung non- pegawai negeri (PPNPN).
"Kontributor tersebut adalah pekerja lepas yang menerima pembayaran berdasarkan berita yang mereka hasilkan dan tayangkan," katanya.
Artikel Terkait
Prabowo Ultimatum Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK: Koruptor Harus Ditindak Tegas, Maling Jangan Diajak Rukun!
Tingkat Pernikahan di Negara Tiongkok Menurun Drastis, Capai Rekor Terendah
BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Periode II Tahun 2024
Hati- hati BTS dan TMS! Bisa Gagal Dapat NIP PPPK/CPNS?
Aktor Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah di Bali, Netizen Dibuat Kaget!