Baca Juga: Bupati Anton Doni Dihen Apresiasi Pemuda Katolik Flotim: Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Laksma Ian Heriyawan, Badan Penyelenggara Haji
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah pengunduran diri disetujui, yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Baca Juga: Keuskupan Larantuka: Pelita Iman Menyambut Perpas XII Regio Nusra 2025
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.