- SAR Nasional
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya, Pelaku Malah Terluka!
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
Prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Setelah disetujui, status mereka berubah menjadi sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN
Panglima TNI menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga netralitas TNI dalam pemerintahan.
"TNI aktif yang berdinas di Kementerian atau Lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif," ungkap Jenderal Agus Subiyanto dalam pernyataannya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Beberapa prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil dan kemungkinan akan terdampak oleh kebijakan ini antara lain:
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN
- Letkol Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet
- Mayjen TNI Irham Waroihan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
- Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, Direktur Utama Perum Bulog
- Mayjen TNI Maryono, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN
Wabup Ignas Uran: Pemda Flotim Dukung Penuh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional bagi Herman Fernandes
Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya, Pelaku Malah Terluka!
Bukti Video Baim Wong Terungkap! Paula Verhoeven Tak Hadir, Dugaan Perselingkuhan Makin Kuat?
Harmoni Ramadhan: Silaturahmi Kapolres Ende dan Masyarakat dalam Bingkai Toleransi