REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.
Beberapa jabatan sipil yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain:
Baca Juga: Harmoni Ramadhan: Silaturahmi Kapolres Ende dan Masyarakat dalam Bingkai Toleransi
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen negara
Baca Juga: Bukti Video Baim Wong Terungkap! Paula Verhoeven Tak Hadir, Dugaan Perselingkuhan Makin Kuat?
- Sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN
Wabup Ignas Uran: Pemda Flotim Dukung Penuh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional bagi Herman Fernandes
Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya, Pelaku Malah Terluka!
Bukti Video Baim Wong Terungkap! Paula Verhoeven Tak Hadir, Dugaan Perselingkuhan Makin Kuat?
Harmoni Ramadhan: Silaturahmi Kapolres Ende dan Masyarakat dalam Bingkai Toleransi