“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujarnya sebagaimana dilansir infopublik.id.