REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas, tidak sekadar memberikan peringatan, demi memastikan perlindungan anak dari konten berbahaya di dunia digital.
Seto menilai PP Tunas sebagai langkah positif dalam memastikan keamanan anak-anak di ranah digital.
Baca Juga: Buruh Bangunan di Labuan Bajo Jadi ‘Ahli Kabel’ Gara- gara Curi Tembaga, Kini Jadi Tahanan!
“Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (29/3/2025).
PP Tunas merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital dan telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak serta organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital, termasuk gim daring dan media sosial, dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
Baca Juga: Syahbandar Larantuka Klarifikasi Penghadangan Jurnalis saat Liputan Kapal BBM Terbakar!
“Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” katanya di Jakarta.
LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital guna memastikan efektivitas perlindungan anak.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Baca Juga: Ketua Askab PSSI Lembata Klarifikasi Polemik Pelatih Persebata
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan PP Tunas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (28/3/2025).
Artikel Terkait
Mudik dan Ucapan Lebaran: Tradisi Hangat Idul Fitri di Indonesia
Ketua Askab PSSI Lembata Klarifikasi Polemik Pelatih Persebata
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi
Syahbandar Larantuka Klarifikasi Penghadangan Jurnalis saat Liputan Kapal BBM Terbakar!
Buruh Bangunan di Labuan Bajo Jadi ‘Ahli Kabel’ Gara- gara Curi Tembaga, Kini Jadi Tahanan!