“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujarnya sebagaimana dilansir infopublik.id.
Artikel Terkait
Mudik dan Ucapan Lebaran: Tradisi Hangat Idul Fitri di Indonesia
Ketua Askab PSSI Lembata Klarifikasi Polemik Pelatih Persebata
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi
Syahbandar Larantuka Klarifikasi Penghadangan Jurnalis saat Liputan Kapal BBM Terbakar!
Buruh Bangunan di Labuan Bajo Jadi ‘Ahli Kabel’ Gara- gara Curi Tembaga, Kini Jadi Tahanan!