nasional

Habiburokhman: Amnesti untuk Tom dan Hasto Bukan Hal Istimewa, Presiden Punya Hak Konstitusional

Minggu, 3 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. (Foto Gerindra.id)




 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi.
 
Ia menilai kebijakan tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan langkah kenegaraan yang sudah lazim dilakukan para presiden sebelumnya.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (3/8).
 
 
 
Baca Juga: Kemenhub Bentuk Tim Audit Independen Usai Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang


Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme hukum tata negara, keputusan pemberian amnesti dan abolisi merupakan inisiatif presiden yang kemudian dimintakan pertimbangan kepada DPR RI.
 
Dalam konteks itu, menurutnya, persetujuan DPR adalah bentuk dukungan terhadap arah kebijakan nasional secara lebih luas.

“Jadi bukan DPR yang mengusulkan, melainkan presiden yang memutuskan lebih dulu,” tambah politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
 
 
Baca Juga: Terekam Warga, Aksi Pelajar di Kupang Ini Berujung di Polsek

Habiburokhman juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan tren lima tahun terakhir, di mana amnesti dan abolisi kerap digunakan sebagai solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
 
Ia menyebut, sebagian besar penghuni lapas adalah pelaku kejahatan ringan, termasuk pengguna narkotika.

“Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa mencapai 400 persen dari daya tampung. Jadi ini juga bagian dari upaya pembenahan sistem peradilan pidana kita,” ujarnya.
 
 
 
 
Baca Juga: Polsek Maulafa Gencarkan Patroli Malam, Bubarkan Pemuda Putar Musik Keras di Sikumana

Terkait dua nama yang menjadi sorotan publik, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menyatakan bahwa tidak ada indikasi mereka melakukan kejahatan berat atau merugikan negara secara materiil.

“Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” ungkapnya.

Menurutnya, kegaduhan politik yang muncul akibat pemberian amnesti justru kontraproduktif.
 
 Baca Juga: Wisatawan Tiongkok Batalkan Trip Kapal di Labuan Bajo, Uang Muka Rp 940 Ribu Jadi Masalah
 
 
Ia memandang keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional dan memprioritaskan kepentingan negara.

“Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Presiden tentu punya pertimbangan yang tidak selalu bisa dijelaskan secara yuridis,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi telah menjadi praktik yang berlangsung sejak era Presiden Soekarno.
 
 
 
 
Baca Juga: 11 Ribu Meter Abu ke Langit! Gunung Lewotobi Meletus Malam Ini, Berikut Fakta Mencengangkannya
 
Ia menyebutkan berbagai preseden dalam sejarah politik Indonesia.

“Soekarno pernah keluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan seperti Daud Beureueh, Kahar Muzakar, Kartosuwiryo, dan Ibnu Hadjar. Bahkan Keppres Nomor 63 Tahun 1977 juga diterbitkan untuk pelaku pemberontakan Fretilin di Timor Leste,” jelasnya.

Selain itu, Presiden Abdurrahman Wahid pernah menerbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan 93/2000 untuk aktivis reformasi, termasuk Budiman Sudjatmiko.
 
Di era Presiden SBY, Keppres Nomor 22 Tahun 2005 diberikan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka.
 
Baca Juga: 11 Ribu Meter Abu ke Langit! Gunung Lewotobi Meletus Malam Ini, Berikut Fakta Mencengangkannya

“Presiden Jokowi juga menerbitkan pengampunan tiga kali: 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE seperti Baiq Nuril dan Saiful Mahdi, serta untuk mantan kombatan Aceh, Din Minimi,” tambahnya.

Karena itu, Habiburokhman menilai langkah Presiden Prabowo tidak dapat dianggap sebagai kebijakan istimewa.

“Ini bukan kebijakan luar biasa. Ini bagian dari tugas kenegaraan. Presiden memiliki hak prerogatif, dan itu dilindungi oleh konstitusi,” pungkasnya.


Tags

Terkini