Rampok Masuk Saat Korban Tertidur, 1 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Buron!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 09:21 WIB
Foto ilustrasi penangkapan seorang pencuri. (Foto/ AI)
Foto ilustrasi penangkapan seorang pencuri. (Foto/ AI)



 
 
REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk satu dari empat pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
 
Pelaku berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyebut AS merupakan salah satu otak pelaku sekaligus orang yang membacok korban saat kejadian berlangsung.
 
 
Baca Juga: Mengecek Makanan Anak, Polda NTT Temukan Kandungan Tak Terduga di Menu Sehari- hari

“Dalam kejadian ini, total ada empat pelaku. Satu pelaku berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (1/8).

Aksi perampokan terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur sendirian di teras rumahnya.
 
Tiba-tiba, empat pelaku datang dan langsung membangunkan korban. Salah satu dari mereka kemudian mengalungkan celurit ke leher korban.
 
 
Baca Juga: Longsor Tutup Jalan Trans Ende–Maumere, Polisi Gerak Cepat Evakuasi Material

Korban sempat melawan, namun AS langsung membacoknya hingga terluka.

“Korban mencoba melawan, tapi langsung dibacok oleh pelaku hingga mengalami luka,” jelas Kapolres.

Setelah korban tak berdaya, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan menggasak sejumlah barang berharga.
 
 
 
Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor yang berada di ruang tamu, serta tiga unit handphone dari dalam kamar.

Dari penangkapan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu unit handphone VIVO Y22, satu unit handphone Nokia TA-1235, serta pakaian dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
 
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Pengantin Pesanan Istri Gadungan, Hidup Tersandera

Sementara itu, polisi masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X