Terekam Warga, Aksi Pelajar di Kupang Ini Berujung di Polsek

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 11:01 WIB
Para pelaku saat diamnkan oleh Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Para pelaku saat diamnkan oleh Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)


 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan 10 remaja pelajar yang terlibat dalam aksi perkelahian jalanan di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Oebolifo, RT 033 RW 013, Kelurahan Sikumana, dan sempat meresahkan warga sekitar.
 
Informasi awal disampaikan oleh warga kepada petugas piket Polsek Maulafa, yang langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
 
 
Baca Juga: Jaringan Sabu Probolinggo Tersungkur: Polisi Bekuk 5 Pengedar Sekaligus

“Personel kami yang dipimpin Kepala SPKT, Aipda Joni Tallo, langsung mendatangi TKP dan mengamankan 10 pelajar yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun penonton,” kata Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, Jumat (1/8).

Sepuluh pelajar tersebut masing-masing berinisial GA (16), DL (17), APO (17), DM (16), FT (16), SW (14), RP (17), WK (19), BO (17), dan PS (20).
 
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polsek Maulafa untuk dilakukan pembinaan.
 


Polisi juga memanggil orang tua masing-masing pelajar dan meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
 
Setelah diberikan pembinaan dan nasihat, seluruh remaja dikembalikan ke orang tua.

AKP Fery menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas di Kecamatan Maulafa untuk aktif memberikan imbauan di lingkungan sekolah dan masyarakat, guna mencegah terulangnya aksi serupa.
 
 


“Saya sudah perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk menyambangi sekolah-sekolah dan wilayah rawan lainnya guna menyampaikan imbauan secara rutin,” ujarnya.

Selain itu, Polsek Maulafa juga memperketat patroli ke sekolah-sekolah dan tempat berkumpulnya para remaja.
 
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
 


“Kami juga minta kerja sama dari pihak sekolah agar siswa tetap berada di lingkungan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma sebagai pelajar,” tegas mantan Kapolsek Kupang Timur tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian serupa atau gangguan kamtibmas lainnya.
 
Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X