nasional

Prabowo Tegur Zulhas Soal Proyek Pengelolaan Sampah  

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai ratas dengan Presiden Prabowo pada Senin, 25 Agustus 2025.

 





REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin sore (25/8).
 
Zulhas mengatakan kedatangannya untuk melaporkan sejumlah tugas sekaligus menerima teguran terkait proyek waste to energy atau pengelolaan sampah.

Zulhas menyebut pengelolaan sampah merupakan pekerjaan rumah besar pemerintah yang belum tuntas selama puluhan tahun.
 
 
 Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikdasmen Usulkan Tambahan Anggaran Rp14,4 T untuk Insentif Guru Honorer dan PIP
 
 
Ia menuturkan proses proyek tersebut kini sudah sampai tahap penandatanganan dan hanya menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

“Saya tadi mengatakan kami sudah selesai tanda tangan, tinggal nunggu Perpres 1–2 hari ini turun, proses 6 bulan untuk administrasi, 1,5 tahun untuk pengerjaan,” kata Zulhas kepada awak media usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan.

Dengan skema tersebut, Zulhas memperkirakan masalah sampah dapat terselesaikan dalam dua tahun.
 
 
 Baca Juga: Ramai Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Wakil Ketua DPR RI Ungkap Fakta yang Belum Disampaikan
 
 
Namun, Presiden Prabowo menilai jangka waktu enam bulan untuk administrasi terlalu lama.


“Tadi Presiden menegur kami, jangan 6 bulan kalau bisa 3 bulan, sehingga 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” ujar Zulhas.


Selain membahas proyek pengelolaan sampah, Zulhas juga melaporkan capaian bantuan pangan sebesar 360 ribu ton yang telah disalurkan.
 
 Baca Juga: Empat Praperadilan Ditolak Hakim, Bidkum Polda NTT Bersyukur  
 
 
Target distribusi program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang semula 1,3 juta ton atau rata-rata 6.000 ton per hari, akan ditingkatkan menjadi 30 ribu ton per hari.

Sementara itu, program Koperasi Desa (Kopdes) disebut belum bisa mengakses pinjaman melalui bank-bank Himbara lantaran masih menunggu aturan turunan dari Menteri Keuangan.

Tags

Terkini