nasional

Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer, RPP Turunan UU ASN Terbaru

Minggu, 17 Maret 2024 | 20:24 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. (Foto Humas BKN)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

Hal ini dikatakan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan RPP Manajemen ASN turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan ini dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Pasang Jaring Ikan, ABK Kapal Asal Aceh Ditemukan Meninggal Dunia di Periaran Ende

Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:

● Nomor Induk Pegawai secara Nasional

● Tata cara pelantikan dan pengambilan.

● sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi

● Tata cara pemberian cuti

● Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja

● Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum

● Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin.

Baca Juga: Partai Golkar Kuasai Banten, Ratu Tatu: Ini Kepercayaan Sekaligus Amanah

● Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN

Halaman:

Tags

Terkini