Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer, RPP Turunan UU ASN Terbaru

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 17 Maret 2024 | 20:24 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. (Foto Humas BKN)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. (Foto Humas BKN)

● Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN

● Pengangkatan PPPK

● Sumpah/Janji ASN

● Perjanjian kerja PPPK

● Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah

● Pengenaan sanksi administrasi

● Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital

● Pencantuman gelar

● Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali

● Mekanisme pemastian data

● Manajemen Perubahan, dan terakhir

● Upaya Administratif

Baca Juga: Partai Golkar Kuasai Banten, Ratu Tatu: Ini Kepercayaan Sekaligus Amanah

Pada RDP kali ini BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Dilansir melalui situs BKN, pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X