Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer, RPP Turunan UU ASN Terbaru

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 17 Maret 2024 | 20:24 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. (Foto Humas BKN)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. (Foto Humas BKN)

BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Operasi Seaport Interdiction Libatkan Enam Anjing Pelacak Narkoba, Ini Hasilnya

Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X