● Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
● Pengangkatan PPPK
● Sumpah/Janji ASN
● Perjanjian kerja PPPK
● Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
● Pengenaan sanksi administrasi
● Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
● Pencantuman gelar
● Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
● Mekanisme pemastian data
● Manajemen Perubahan, dan terakhir
● Upaya Administratif
Baca Juga: Partai Golkar Kuasai Banten, Ratu Tatu: Ini Kepercayaan Sekaligus Amanah
Pada RDP kali ini BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Dilansir melalui situs BKN, pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.