BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Baca Juga: Operasi Seaport Interdiction Libatkan Enam Anjing Pelacak Narkoba, Ini Hasilnya
Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.