REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Hari ini menjadi momen penting bagi 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD akan diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Acara pelantikan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat struktur kepemimpinan di tingkat pusat.
Namun, yang menarik perhatian banyak orang adalah soal gaji pokok para anggota DPR RI dan DPD RI yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok yang diterima setiap anggota DPR RI dan DPD ternyata berbeda-beda, tergantung pada jabatan mereka.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan tambahan yang besarannya variatif.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Tuduh Pacarnya Selingkuh, Seorang Pemuda di Bondowoso Jadi Tersangka
● Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000
● Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
● Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
● Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
● Asisten anggota Rp 2.250.000.
● Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
● Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Baca Juga: Soal Akasi Premanisme di Kemang Jakarta, Kapolri Tegas Menyampaikan Hal Ini!
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk: