● Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
● Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
● Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
● Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
● Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
● Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
● Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Baca Juga: Di Larantuka, Melki- Jhoni Prioritaskan Kenaikan Gaji Guru Honorer di NTT
● Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
●Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
●Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
Artikel Terkait
Kenapa Semua Penonton Konser MotoGP 2024 Boleh Lewat Gate 1? Dir Pamobvit Polda NTB Ungkap Alasannya!
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tengah Kemeriahan Festival MotoGP Mandalika 2024
Soal Akasi Premanisme di Kemang Jakarta, Kapolri Tegas Menyampaikan Hal Ini!
Tuduh Pacarnya Selingkuh, Seorang Pemuda di Bondowoso Jadi Tersangka
Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Flotim, AKP Ridwan: Fokus pada Koordinasi dengan Bawaslu