● Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
● Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
● Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Ini Dibakar Cemburu, Kronologi Cinta Segitiga Berujung Konfrontasi Fisik
● Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
● Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
● Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
● DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
● Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Minggu Pagi: Polresta Ambon Usut Tuntas, Ada Fakta Baru Terungkap?
● Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
● Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok:
Artikel Terkait
Kenapa Semua Penonton Konser MotoGP 2024 Boleh Lewat Gate 1? Dir Pamobvit Polda NTB Ungkap Alasannya!
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tengah Kemeriahan Festival MotoGP Mandalika 2024
Soal Akasi Premanisme di Kemang Jakarta, Kapolri Tegas Menyampaikan Hal Ini!
Tuduh Pacarnya Selingkuh, Seorang Pemuda di Bondowoso Jadi Tersangka
Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Flotim, AKP Ridwan: Fokus pada Koordinasi dengan Bawaslu