Soal Akasi Premanisme di Kemang Jakarta, Kapolri Tegas Menyampaikan Hal Ini!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:56 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.



 
REPORTASENTT.COMKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyakat.

Hal itu ia ungkapkan setelah Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," tegas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/9/24).
 
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tengah Kemeriahan Festival MotoGP Mandalika 2024

Diketahui, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian turun tangan mengusut kejadian tersebut.

Sebanyak lima orang sempat diamankan, sebelumnya akhirnya penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," ujar Karopenmas.
 
Baca Juga: Kenapa Semua Penonton Konser MotoGP 2024 Boleh Lewat Gate 1? Dir Pamobvit Polda NTB Ungkap Alasannya!  

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.

"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujar Karopenmas.

"Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia," sambung Karopenmas.
 
 
Jaminan atas kebebasan berpendapat kata dia juga diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X