Terungkap! Pria Ini Ternyata Dalang di Balik Rangkaian Pencurian Sepeda Motor di Gunungsari

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:05 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.




 
REPORTASENTT.COM- Seorang pria berinisial AA (26) berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari terkait dugaan pencurian Sepeda motor  yang terjadi di Kecamatan Gunungsari  pada 26 September 2024.
 
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga Gunungsari yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di dalam gang.

Setelah menerima laporan, Tim Tim Puma Polresta Mataram melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
 
 
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AA  tidak hanya terlibat dalam pencurian mobil di Gunungsari, tetapi juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lainnya.

Berkat koordinasi dengan Tim im Puma Polresta Mataram, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam.
 
Saat penangkapan, barang bukti berupa sepeda motor curian yang dilaporkan hilang juga ditemukan bersama pelaku.
 
 
 
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Jumat (27/09), menjelaskan bahwa setelah ditangkap, AA mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban di lokasi tersebut.

Menurut keterangan, korban memarkir sepeda motornya dengan kunci stang saat mengantar anaknya.
 
Namun, saat kembali, motor tersebut sudah hilang, sehingga korban melapor ke Mapolsek Gunungsari.
 
Baca Juga: Di Larantuka, Melki- Jhoni Prioritaskan Kenaikan Gaji Guru Honorer di NTT

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Gunungsari melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Berkat koordinasi dengan Tim Puma Polresta Mataram, AA akhirnya diamankan pada Kamis malam, bersama barang bukti berupa sepeda motor curian.

“Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil kita temukan,” jelas Kompol Yogi

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AA bukan hanya terlibat dalam pencurian motor di Gunungsari, tetapi juga dalam sejumlah kasus lainnya.
 
Baca Juga: Tim U-20 Indonesia Puncaki Klasemen Grup F dengan Kemenangan 3-1 atas Timor Leste

Ia mengakui telah melakukan berbagai tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, termasuk pencurian handphone (HP) di Sweta Sandubaya, Abiantubuh, dan Gerung Butun Sandubaya.
 
Selain itu, AA juga terlibat dalam aksi penjambretan di Seganteng dan Gegutu, serta beberapa kasus pencurian motor lainnya di wilayah Cakranegara.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh petugas. Atas tindakannya, AA dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjaram” Tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X