● Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
● Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
● Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Ini Dibakar Cemburu, Kronologi Cinta Segitiga Berujung Konfrontasi Fisik
● Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
● Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
● Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
● DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
● Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Minggu Pagi: Polresta Ambon Usut Tuntas, Ada Fakta Baru Terungkap?
● Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
● Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok: