nasional

Berapa Sebenarnya Gaji Pokok Anggota DPR RI Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000?

Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:57 WIB
Foto Tangkapan layar YouTube DPR RI/ Desain Reportase NTT

● Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.

● Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

● Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

 Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Ini Dibakar Cemburu, Kronologi Cinta Segitiga Berujung Konfrontasi Fisik

● Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

● Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

● Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

 Baca Juga: Wakapolda Beberkan Identitas Lima Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Diskusi Kebangsaan,  Salah Satunya Koordinator Lapangan

● DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

● Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.

 Baca Juga: Kasus Penganiayaan Minggu Pagi: Polresta Ambon Usut Tuntas, Ada Fakta Baru Terungkap?

● Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.

● Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok:

Halaman:

Tags

Terkini