nasional

Perkapolri Tegas Larang Polisi Tolak Laporan: Kenapa Masih Terjadi?

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:56 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Eot/vel
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar tidak ada lagi kasus di mana polisi menolak laporan dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
 
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman terhadap Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap rakyat yang meminta perlindungan, haram hukumnya untuk menolak,” ujar Rudianto dalam keterangannya dilansir melalui Parlementaria.
 
Baca Juga: Ini Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ini menyoroti pentingnya penerapan aturan tersebut dalam setiap tingkatan kepolisian.
 
Ia menyinggung peristiwa tragis yang menimpa pemilik rental mobil yang meninggal dunia akibat penembakan, yang diduga bermula dari penolakan polisi untuk memberikan pendampingan.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja peristiwa itu tidak terjadi. Sumber awal masalahnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek dan Polres benar-benar mematuhi aturan bahwa setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” tegasnya.
 
Baca Juga: Ijazah Paket C Jadi Isu Utama Dalam Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota ke MK

Rudianto juga menekankan bahwa polisi tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
 
Dengan demikian kata dia, masyarakat dapat merasakan kepastian hukum, dan polisi dapat benar-benar menjalankan perannya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Untuk memperkuat argumennya, Rudianto mengutip adagium hukum yang berbunyi fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto, yang berarti "keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, dan hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan."
 
Baca Juga: Kerusakan Parah di RS Pratama Solor, DPRD Tinjau dan Soroti Dugaan Gagal Konstruksi

“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Polisi harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum,” pungkasnya.

Tags

Terkini